Suntik Mati TV Analog Sekarang Dilakukan Pada Beberapa ASO

set top box

Menteri Informasi dan Komunikasi (MenkomInfo) Johnny J Plate.

Menkominfo mengumumkan, implementasi relai TV digital-analog tidak lagi terdiri dari tiga langkah dan menggunakan beberapa ASO.

Artinya penghentian siaran TV analog di seluruh Indonesia akan bergantung pada kesiapan daerah untuk beralih ke siaran TV digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta, Jumat (19/8/2022) mengatakan, ”Dalam rangka mendigitalkan TV di Indonesia, kami memutuskan untuk menerapkannya secara multiple stage atau multiple stage, multiple ASOs.”

Dia melanjutkan dengan mengatakan, “Banyak ASO akan diimplementasikan tergantung pada kesiapan regional. Kami akan menghidupkan dan mematikan analog tergantung pada masalah teknis dan teknis. ASO penuh akan diumumkan pada suatu hari pada tanggal tertentu.”

Menteri Penyiaran dan Komunikasi menegaskan bahwa batas waktu penghentian siaran TV analog tetap hingga 2 November 2022, meskipun ada perubahan dalam penerapan ASO.

“Kami belum menetapkan tanggal untuk beberapa tugas ASO, satu-satunya tanggal penyelesaian adalah 2 November 2022,” katanya.

Implementasi Analog Shutdown (ASO) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Johnny menjelaskan transisi dari TV analog ke digital dari segi infrastruktur, dan penyiar menyatakan kesiapannya. Namun berbicara tentang penerima sinyal digital di masyarakat masih menjadi masalah.

“Perangkat di rumah Anda belum sepenuhnya siap karena tidak memenuhi standar DVB-T2 untuk menangkap siaran digital,” katanya.

Solusi untuk masalah ini saat ini sedang diupayakan dengan membagikan penerima televisi digital gratis kepada keluarga miskin. Sedangkan bagi mereka yang mampu diharapkan dapat membeli perangkat tersebut secara mandiri.

READ :   Pengembang Aplikasi Mod Whatsapp Dituntut Karena Pencurian Data Pengguna

You May Also Like

About the Author: admin