Perbedaan E-Paspor Dan Paspor Biasa, Dapat Pepergian Ke Mana Saja

paspor

Paspor biasa dan e-paspor dianggap sah oleh pihak imigrasi dan dapat digunakan untuk bepergian ke negara manapun.

Hal ini disampaikan oleh Ahmed Nour Saleh, Koordinator Humas Kantor Imigrasi, menanggapi pernyataan dari banyak pengguna internet tentang e-paspor lebih valid daripada paspor biasa.

Untuk mengoreksi anggapan tersebut, Noor Saleh menjelaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar dan baik paspor biasa maupun e-paspor dianggap sah oleh otoritas imigrasi.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31, 34 dan 48 PP 2013, e-paspor dan paspor biasa nonmagnetik termasuk dalam kategori paspor resmi Republik Indonesia.

Keduanya dianggap sah, namun situs imigrasi telah mengklarifikasi bahwa e-paspor dan paspor biasa memiliki beberapa perbedaan mendasar, seperti chip yang disematkan yang dapat menyimpan data biometrik, termasuk sidik jari dan bentuk wajah pemiliknya.

Data ini biasanya diperiksa oleh otoritas imigrasi tanpa perlu sidik jari dan foto untuk diambil di kantor imigrasi setiap kali Anda meninggalkan negara tersebut.

Jika Anda perhatikan dengan seksama pada sampul depan e-paspor, ada juga gambar pola persegi kecil.

Untuk mengubah jenis paspor dari paspor biasa menjadi paspor elektronik atau sebaliknya, daftarkan akun melalui aplikasi M-Passport lalu autentikasi.

Setelah mengajukan paspor, pilih kantor imigrasi dan pilih jadwal kehadiran di kantor imigrasi.

Pemohon kemudian harus membayar tagihan untuk mengganti paspor biasa 48 halaman seharga Rp 350.000 dan e-paspor biasa 48 halaman seharga Rp 650.000.

Selanjutnya, unduh surat lamaran dan pergi ke Kantor Imigrasi (KANIM) untuk membawa dokumen asli ke Kantor Imigrasi pada saat wawancara resmi, seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, akta baptis, akta nikah dan perintah pengadilan. Jika Anda mengubah nama Anda.

READ :   Aplikasi iOS Terbaru: Penggunaan, Kelebihan, dan Kelemahan

Anda perlu mengubah paspor biasa menjadi e-paspor, dan Anda hanya perlu membawa ID lama, paspor, dan perintah pengadilan saat mengubah nama Anda.

Saleh juga menghimbau kepada para pencari paspor untuk memastikan bahwa jenis paspor yang benar dipilih pada aplikasi M-Passport mereka.

Hal ini dikarenakan pemohon tidak dapat mengubah pemilihan paspor pada saat wawancara di kantor imigrasi.

“Semua data yang masuk melalui M-Passport masuk ke sistem dari kantor imigrasi.

Biaya PNBP yang dibayarkan didaftarkan ke Kementerian Keuangan untuk memastikan semua data dan pilihan sudah sesuai.”

You May Also Like

About the Author: admin