
Pemerintah akan memperkuat penggunaan KTP digital jika terjadi kehilangan dokumen penting. Ini karena dengan KTP digital ini, Anda tidak perlu mencetaknya nanti atau menyimpannya di dompet Anda.
Saat membuat KTP digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ada syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan ini untuk mendukung masyarakat membuat KTP digital.
Lantas, apa saja syarat untuk membuat KTP digital? Bagaimana cara membuat KTP digital ini? Simak rangkumannya di bawah ini.
Syarat Membuat KTP Digital Berdasarkan catatan detikcom dalam video yang diunggah Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Dukcapil Kemendagri sebelumnya, syarat membuat KTP digital adalah: Telepon selular. Daerah juga perlu memiliki internet dan orang-orang harus paham teknologi.
Untuk warga yang tidak memiliki ponsel, Zodan mengatakan layanan masih bisa diberikan. Nantinya, e-KTP itu benar-benar dicetak.
“Untuk itu, Dukcapil terus memberikan layanan untuk menghapus identitas digital ini. Bagi yang tidak memiliki telepon seluler, tidak ada jaringan, dan akan tetap berfungsi sebagai bentuk fisik dan layanan pasif seperti sekarang ini. ” kata Zodan dalam video yang diunggahnya ke situs pribadi YouTube. Jumat (1 Juli).
Ia menegaskan, KTP digital akan diterapkan secara bertahap bagi warga yang tidak memiliki ponsel atau koneksi internet. Artinya Dukcapil akan melayani warga di seluruh Indonesia.
“Dukcapil akan terus memberikan layanan pembuatan ID digital ini secara bertahap. Bagi yang tidak memiliki ponsel, tidak ada jaringan dan akan tetap memberikan layanan fisik dan manual seperti saat ini,†kata Zodan.
Berikut langkah-langkah cara membuat digital ID di CNN Indonesia.
- Unduh aplikasi verifikasi identitas digital (PPID Kemendagri) di ponsel Anda. Pengguna Android dapat menggunakan aplikasi baru.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Konfirmasi data dengan pengenalan wajah atau otentikasi wajah
- Otentikasi email
- Setelah berhasil, kembali ke menu permintaan otentikasi pengguna dan login
- Digital ID yaitu Kartu Keluarga (KK), NPWP, kepemilikan kendaraan, data BKN, dan kartu vaksinasi Corona 19 tersedia di menu utama.
Untuk memaksimalkan layanan KTP digital, Dukcapil akan menerapkan layanan sistem dua jalur atau dua jalur. Keduanya merupakan layanan digital dan layanan fisik pasif.
Kementerian Dalam Negeri juga telah meluncurkan aplikasi ‘Digital Identity’. Aplikasi ini menegaskan bahwa itu adalah agen penduduk dalam aplikasi yang dilampirkan pada orang yang terdaftar sebagai penduduk dan juga mengidentifikasi sebagai pihak.
Tata cara pengajuan KTP digital yang diedit dari video Sekjen Kemendagri Dukcapil adalah sebagai berikut:
- Untuk menggunakan ID digital, Anda harus mendaftar keanggotaan dengan memasukkan nomor registrasi penduduk, alamat email, dan nomor ponsel setelah menginstal aplikasi. Anda dapat masuk ke aplikasi.
- Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition.
- Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi
Menu yang disediakan oleh aplikasi adalah sebagai berikut.
- Data keluarga atau kartu keluarga (KK)
- Dokumen tempat tinggal seperti KTP digital
- Dokumen lain karena integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan BKN
Menariknya, aplikasi tersebut dapat menampilkan kode QR identitas digital, data biometrik, dan riwayat aktivitas yang dilakukan. Hal ini memudahkan proses pembuatan KTP digital.
“Identitas digital warga akan membuat pembuatan identitas menjadi lebih mudah, cepat, murah, hemat, dan efisien,” ujarnya.